Sertifikat Komputer





LPK MARS merupakan LPK  terakreditasi selalu menjamin mutu pelatihan dan kursus, memberikan pelayanan terbaik. Sertifikat komputer dapat diperoleh dengan berbagai  cara yang mudah, yaitu:
 

  • Mengikuti Kursus Asinkronus (Belajar Mandiri) durasi dihargai 32 jam.
  • Prosedur untuk memperoleh sertifikat dengan cara mendaftar untuk  mengikuti kursus secara asinkronus (belajar mandiri), membayar uang kursus sebesar Rp 220.000,- (Dua ratus dua puluh ribu rupiah),  mendapatkan file modul dan soal soal,  mempelajari dan mengerjakan latihan – latihan tertentu  sebagai penilaian portofolio dan mengerjakan soal ujian, menyimpan tugas latihan dan jawaban ujian, mengirim tugas dan hasil ujian  melalui email  sesuai perintah yang ada pada soal ujian internet,  setelah dinyatakan lulus maka diterbitkan sertifikat.
  • Mengikuti kursus atau pelatihan secara tatap muka durasi 50 jam atau 100 jam.
    Para peserta atau calon peserta  mendadtarkan diri untuk mengikuti kursus dengan prosedur yang ada, melaksanakan proses pembelajaran atau pelatihan, yang di dalamnya sudah termasuk ujian. Dalam hal ini peserta sudah tidak membayar  biaya ujian,  setelah pelatihan  selesai diterbitkan sertifikat kursus.
  • Dengan mengikuti Ujian secara langsung.
    Bagi masyarakat yang sudah menguasai materi komputer karena memperoleh materi ketika kuliah atau pernah bekerja dibidang komputer dapat memperoleh sertifikat dengan cara mengikuti ujian. Ujian bisa dilaksanakan secara tatap muka atau bisa juga secara online. Untuk itu,  bagi masyarakat yang sudah bisa komputer dan ingin mendapatkan sertifikatnya dapat mengajukan ujian komputer dengan terlebih dahulu membaca prosedur pada link berikut ini: Prosedur pendaftaran (Registration Procedure)

 

Views: 574